x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Nama Tujuh Tersangka Korupsi Masih Buron

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 16 Mar 2021 09:16 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Setidaknya tujuh tersangka tindak pidana korupsi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencarian akan tetap dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini.

"KPK berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK, tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Penegasan Ali sebagai respon pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi guna menangkap para tersangka yang masuk dalam DPO.

"Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri, namun bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ucap dia.

Berikut merupakan raport baik dari lembaga ini. Dari 2017 hingga 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Pada 2020, KPK telah melakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO. Di antaranya, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu 7 DPO lainnya, dimana ke-lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua dan ketiga, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi keroyokan bersama Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN, dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN, yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf – Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sementara, dua DPO KPK pada 2020, yakni mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dalam perkara suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, dalam perkara memberi hadiah atau janji terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. (pra)

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...