x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Nama Tujuh Tersangka Korupsi Masih Buron

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Setidaknya tujuh tersangka tindak pidana korupsi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencarian akan tetap dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini.

"KPK berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK, tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Penegasan Ali sebagai respon pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi guna menangkap para tersangka yang masuk dalam DPO.

"Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri, namun bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ucap dia.

Berikut merupakan raport baik dari lembaga ini. Dari 2017 hingga 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Pada 2020, KPK telah melakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO. Di antaranya, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu 7 DPO lainnya, dimana ke-lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua dan ketiga, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi keroyokan bersama Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN, dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN, yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf – Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sementara, dua DPO KPK pada 2020, yakni mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dalam perkara suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, dalam perkara memberi hadiah atau janji terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. (pra)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...
Senin, 07 Sep 2026 05:31 WIB | Peristiwa

Hari Aksara Internasional. Tanamkan Aksara Jawa Sebagai Warisan Budaya Bagi Generasi Muda

Lomba Menulis Aksara Jawa warnai Hari Aksara Internasional di Surabaya. ...
Minggu, 06 Sep 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Ricuh. Konferda DPD GMNI Jatim di Nganjuk

Konferda DPD GMNI Jatim ricuh. Diduga dipicu intervensi parpol dan sokongan dana. ...