x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Nama Tujuh Tersangka Korupsi Masih Buron

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Setidaknya tujuh tersangka tindak pidana korupsi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencarian akan tetap dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini.

"KPK berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK, tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Penegasan Ali sebagai respon pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi guna menangkap para tersangka yang masuk dalam DPO.

"Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri, namun bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ucap dia.

Berikut merupakan raport baik dari lembaga ini. Dari 2017 hingga 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Pada 2020, KPK telah melakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO. Di antaranya, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu 7 DPO lainnya, dimana ke-lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua dan ketiga, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi keroyokan bersama Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN, dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN, yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf – Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Sementara, dua DPO KPK pada 2020, yakni mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dalam perkara suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, dalam perkara memberi hadiah atau janji terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. (pra)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...