x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemkot Hapuskan Denda PBB

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, 1 April – 30 Juni 2021.

Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, maka, pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda.

Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.
“Karena ini berkaitan dengan Covid akhirnya, tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 – 2021,” kata Rachmad Basari.

Basari optimis, jika tahun 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, menurut dia, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi. “Jadi kami optimis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya, Kita akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga,” urainya.

Bahkan, dia menegaskan informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. “Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Besari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994 – 2021 itu mencapai Rp 1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp1,3 miliar. “Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp205 miliar atau 14,81 persen,” ungkapnya.

Di kesempatan ini, dia berharap berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

“Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut hari pahlawan. Jadi monggo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupu kerabat anda," pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...