x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Mojokerto

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus bergulir. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kabupaten Mojokerto.

Para pejabat ini bakal dimintai keterangan dalam kasus MKP yang kini menyandang status tersangka.

Mereka yang diperiksa penyidik KPK, yakni Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto, Mokh Riduwan. Selanjutnya Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Riduwan sendiri, saat MKP berulah, menjabat sebagai Camat Ngoro tahun 2011 sampai 2014.

"Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada jurnalis, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini dalam kasus TPPU dengan tersangka MKP.

Teknis penyidikan, kedua pejabat tersebut diperiksa di kantor Kepolisian Resor Mojokerto.

Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupatn Mojokerto (foto: net) 

Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus pencucian uang, KPK menyita sejulah barang bukti yang diduga hasil kejahatan MKP. Di antaranya, 30 unit mobil, dua unit kendaraan, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta sejumlah dokumen Musika Group.

MKP saat menjabat Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).

Hadiah yang diberikan guna memperlancar Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Akibat ulahnya, MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...