x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Mojokerto

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus bergulir. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kabupaten Mojokerto.

Para pejabat ini bakal dimintai keterangan dalam kasus MKP yang kini menyandang status tersangka.

Mereka yang diperiksa penyidik KPK, yakni Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto, Mokh Riduwan. Selanjutnya Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Riduwan sendiri, saat MKP berulah, menjabat sebagai Camat Ngoro tahun 2011 sampai 2014.

"Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada jurnalis, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini dalam kasus TPPU dengan tersangka MKP.

Teknis penyidikan, kedua pejabat tersebut diperiksa di kantor Kepolisian Resor Mojokerto.

Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupatn Mojokerto (foto: net) 

Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus pencucian uang, KPK menyita sejulah barang bukti yang diduga hasil kejahatan MKP. Di antaranya, 30 unit mobil, dua unit kendaraan, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta sejumlah dokumen Musika Group.

MKP saat menjabat Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).

Hadiah yang diberikan guna memperlancar Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Akibat ulahnya, MKP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...