x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Takbir Boleh, Takbir Keliling Dilarang

Avatar bukti.id

Religi

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tegas melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Alasannya, jelas. Karena pandemi Covid-19 masih menyelimuti Indonesia, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang oleh pemerintah.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini diambil karena takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Malam takbir Idul Fitri nanti kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara berkeliling, akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19,” ujar Yaqut, saat memberi keterangan pers, Senin (19/4/2021).

“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” kata dia.

Yaqut juga menekankan, pelarangan takbir keliling bukan berarti melarang masyarakat untuk bertakbir di malam tersebut.

Menurut Yaqut, malam takbiran dapat diisi dengan bertakbir dari dalam masjid atau mushola dengan kapasitas 50 persen, atau dari kediaman masing-masing.

Sebelum Covid-19 menyebar, takbir keliling selalu digelar saat malam Idul Fitri (foto: net) 

“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid, atau mushola, supaya sekali lagi menjaga kita semua. Kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushoola,” tutur dia.

Perihal larangan mudik lebaran 2021, Yaqut menjelaskan secara detil. Menurut dia, mudik adalah sunah hukumnya, sementara itu, menjaga kesehatan wajib hukumnya.

“Karena kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib. Itu tidak ada dalam tuntutan agama,” urai dia.

Yaqut menerangkan bahwa larangan mudik diberlakukan untuk semua, demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga.

“Jadi, larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” terang dia.

Untuk ibadah salat tarawih dan itikaf selama bulan suci Ramadhan, diperbolehkan. Namun, Yaqut mengingatkan, ibadah sunah di masjid diizinkan dengan sejumlah syarat.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, itikaf diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan 50�ri kapasitas masjid atau musala, itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Untuk merah dan orange, tetap kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange,” ungkap dia.

Yaqut menambahkan, “Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar ke sunnahan yang lain,”.

Menurut Yaqut, dengan berikhtiar bersama, maka pandemi Covid-19 dapat diatasi. Yaqut juga berpesan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadhan.

“Insha Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi covid ini. Saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu dan insha Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikitpun, jika kita mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” tutup Menag Yaqut. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...