x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Takbir Boleh, Takbir Keliling Dilarang

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 19 Apr 2021 23:43 WIB
Religi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tegas melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Alasannya, jelas. Karena pandemi Covid-19 masih menyelimuti Indonesia, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang oleh pemerintah.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini diambil karena takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Malam takbir Idul Fitri nanti kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara berkeliling, akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19,” ujar Yaqut, saat memberi keterangan pers, Senin (19/4/2021).

“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” kata dia.

Yaqut juga menekankan, pelarangan takbir keliling bukan berarti melarang masyarakat untuk bertakbir di malam tersebut.

Menurut Yaqut, malam takbiran dapat diisi dengan bertakbir dari dalam masjid atau mushola dengan kapasitas 50 persen, atau dari kediaman masing-masing.

Sebelum Covid-19 menyebar, takbir keliling selalu digelar saat malam Idul Fitri (foto: net) 

“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid, atau mushola, supaya sekali lagi menjaga kita semua. Kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushoola,” tutur dia.

Perihal larangan mudik lebaran 2021, Yaqut menjelaskan secara detil. Menurut dia, mudik adalah sunah hukumnya, sementara itu, menjaga kesehatan wajib hukumnya.

“Karena kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib. Itu tidak ada dalam tuntutan agama,” urai dia.

Yaqut menerangkan bahwa larangan mudik diberlakukan untuk semua, demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga.

“Jadi, larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” terang dia.

Untuk ibadah salat tarawih dan itikaf selama bulan suci Ramadhan, diperbolehkan. Namun, Yaqut mengingatkan, ibadah sunah di masjid diizinkan dengan sejumlah syarat.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, itikaf diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala, itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Untuk merah dan orange, tetap kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange,” ungkap dia.

Yaqut menambahkan, “Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar ke sunnahan yang lain,”.

Menurut Yaqut, dengan berikhtiar bersama, maka pandemi Covid-19 dapat diatasi. Yaqut juga berpesan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadhan.

“Insha Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi covid ini. Saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu dan insha Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikitpun, jika kita mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” tutup Menag Yaqut. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...