x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gegara Kasus Korupsi Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dilarang ke Luar Negeri

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 30 Apr 2021 10:49 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilarang bepergian ke luar negeri. Perintah larangan itu dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pada Selasa (27/4/2021 )KPK telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan,” ucap Ali, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” ungkap dia.

Tindakan pencegaham tersebut dilakukan usai tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta, dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang, terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis, dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Kemudian Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta Stepanus dapat membantu, agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial, terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang tunai kepada Stepanus, hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Hingga berita ini diunggah, tim penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Azis dalam suap berjamaah tersebut. (ivn)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...