x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

CA Gigit Jari Usai Dicopot dari Sesjamdatun

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Mafia kasus rupanya masih belum hilang di negeri ini. Bahkan, ‘virus’nya diduga memapar oknum di lingkup lembaga peradilan Indonesia. Ini dialami Chaerul Amir (CA).

CA harus terima resiko dicopot sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) di lingkup kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantaran CA diduga kuat menjadi mafia kasus.

Kabar pencopotan CA dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sesjamdatun, karena diduga menjadi mafia kasus.

“Sesuai yang beredar,” tukas Leonard kepada jurnalis, Jumat (30/4/2021).

Namun, Leonard tak merinci kasus mana saja yang ‘dimainkan’ oleh CA. Dia hanya menyebut pencopotan dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” tandas dia.

LHP tersebut, lanjut Leonard, kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

CA pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski begitu, Leonard menjelaskan bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun, setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

“Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata dia.

Sayangnya, Leonard tak menjelaskan detail mengenai kasus tersebut. Termasuk, proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh aparat kepada CA selanjutnya. (ivn)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...