x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

CA Gigit Jari Usai Dicopot dari Sesjamdatun

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Mafia kasus rupanya masih belum hilang di negeri ini. Bahkan, ‘virus’nya diduga memapar oknum di lingkup lembaga peradilan Indonesia. Ini dialami Chaerul Amir (CA).

CA harus terima resiko dicopot sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) di lingkup kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantaran CA diduga kuat menjadi mafia kasus.

Kabar pencopotan CA dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sesjamdatun, karena diduga menjadi mafia kasus.

“Sesuai yang beredar,” tukas Leonard kepada jurnalis, Jumat (30/4/2021).

Namun, Leonard tak merinci kasus mana saja yang ‘dimainkan’ oleh CA. Dia hanya menyebut pencopotan dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” tandas dia.

LHP tersebut, lanjut Leonard, kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

CA pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski begitu, Leonard menjelaskan bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun, setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

“Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata dia.

Sayangnya, Leonard tak menjelaskan detail mengenai kasus tersebut. Termasuk, proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh aparat kepada CA selanjutnya. (ivn)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...
Selasa, 02 Jun 2026 16:10 WIB | Peristiwa

13 Kali Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP di BPK Jatim

Untuk kali ke 13, Kabupaten Sidoarjo raih opini WTP dari BPK Jawa Timur. ...