x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

CA Gigit Jari Usai Dicopot dari Sesjamdatun

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 30 Apr 2021 14:47 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Mafia kasus rupanya masih belum hilang di negeri ini. Bahkan, ‘virus’nya diduga memapar oknum di lingkup lembaga peradilan Indonesia. Ini dialami Chaerul Amir (CA).

CA harus terima resiko dicopot sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) di lingkup kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantaran CA diduga kuat menjadi mafia kasus.

Kabar pencopotan CA dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sesjamdatun, karena diduga menjadi mafia kasus.

“Sesuai yang beredar,” tukas Leonard kepada jurnalis, Jumat (30/4/2021).

Namun, Leonard tak merinci kasus mana saja yang ‘dimainkan’ oleh CA. Dia hanya menyebut pencopotan dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” tandas dia.

LHP tersebut, lanjut Leonard, kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

CA pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski begitu, Leonard menjelaskan bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun, setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

“Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata dia.

Sayangnya, Leonard tak menjelaskan detail mengenai kasus tersebut. Termasuk, proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh aparat kepada CA selanjutnya. (ivn)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 03 Des 2024 15:20 WIB | Pemilu
KPU Sidoarjo akui partisipasi pemilih di Pilkada Sidoarjo tahun ini, turun dibandingkan Pilkada 2020 silam, yaitu 71,07 persen. ...
Selasa, 03 Des 2024 12:32 WIB | Ekonomi
BPS Jatim merilis IPM Provinsi Jatim tunjukkan kemajuan signifikan sebesar 75,35 persen. Artinya, meningkat 0,938 persen poin dibanding tahun 2023 sebesar 74,65 ...
Sabtu, 30 Nov 2024 08:33 WIB | Seni Budaya
Budaya mendongeng oleh FPK Jatim direspon positif Paguyuban Wulan (Warga Usia Lanjut) Jombang.  ...