x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

CA Gigit Jari Usai Dicopot dari Sesjamdatun

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Mafia kasus rupanya masih belum hilang di negeri ini. Bahkan, ‘virus’nya diduga memapar oknum di lingkup lembaga peradilan Indonesia. Ini dialami Chaerul Amir (CA).

CA harus terima resiko dicopot sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) di lingkup kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantaran CA diduga kuat menjadi mafia kasus.

Kabar pencopotan CA dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sesjamdatun, karena diduga menjadi mafia kasus.

“Sesuai yang beredar,” tukas Leonard kepada jurnalis, Jumat (30/4/2021).

Namun, Leonard tak merinci kasus mana saja yang ‘dimainkan’ oleh CA. Dia hanya menyebut pencopotan dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” tandas dia.

LHP tersebut, lanjut Leonard, kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

CA pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski begitu, Leonard menjelaskan bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun, setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

“Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata dia.

Sayangnya, Leonard tak menjelaskan detail mengenai kasus tersebut. Termasuk, proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh aparat kepada CA selanjutnya. (ivn)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...