x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bupati Novi Rahman dan Para Camat, Kompak Jual Beli Jabatan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 11 Mei 2021 00:21 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Persekongkolan jahat yang dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat (NRH), dan sejumlah Camat, berbuah status tersangka bagi mereka.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan NRH sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim dibantu personel KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan ekspose alias gelar perkara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ke KPK pada Maret lalu.

Laporan serupa, lanjut Lili, juga diterima Bareskrim Polri. Karena itu kedua lembaga melakukan koordinasi pengusutan perkara.

"Untuk menghindari tumpang tindih, dilakukan koordinasi. Ada empat kali. Bersepakat akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pulbaket maupun penyelidikan. KPK akan support penuh terkait data dan informasi. Pelaksanaan di lapangan dilaksanakan bersama-sama," ungkap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Untuk kasus tersebut, selain menetapkan NRH sebagai tersangka, sejumlah camat yang diduga memberikan hadiah untuk maksud tertentu, juga mendapatkan ‘hadiah’ status tersangka.

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DR, camat Pace. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HY camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto.

Djoko mengungkapkan, pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan telah menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman bersama beberapa camat, atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim,” jelas dia.

Djoko bilang,“Bareskrim pun melakukan penyelidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur, Minggu (9/5/2021). Tim gabungan menangkap total 10 orang yang beberapa di antaranya terdiri atas Bupati Novi Rahman dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan keterangan awal KPK, kegiatan operasi senyap ini merupakan langkah hukum dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri sejak April 2021.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan, tim gabungan sudah meminta keterangan 10 orang. Beberapa di antaranya yakni Bupati Novi Rahman dan para ASN di Pemkab Nganjuk.

“Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan di antaranya berupa uang dalam pecahan rupiah yang saat ini masih dilakukan penghitungan dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang telah diamankan tersebut,” ujar Ali Fikri. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...