x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Korupsi Komisi Fiktif PT Asuransi Jasindo Ciak Korban

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 20 Mei 2021 18:29 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo (Persero), makan korban lagi.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka berinisial KEFC dalam kasus tersebut. Penahanan itu merupakan pengembangan dari pusaran kasus di PT Asuransi Jasindo.

KEFC yang merupakan pihak swasta itu, tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

Sekedar mengingatkan, lembaga antirasuah itu kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Jasindo.

Pengusutan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu telah masuk tahap penyidikan sejak November 2020 lalu.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada jurnalis, waktu itu, Selasa (24/11/2020).

Namun, kala itu Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya,” terang Ali.

Pengusutan itu buntut pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.

Budi telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...