x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sttts...katanya, Harun Masiku Nonggol di Indonesia

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Bersliweran kabar jika mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) berada di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sontak gercep menindaklanjuti informasi itu.
“Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti,” tegas Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip antara.com, Rabu (2/6/2021)
Sekedar mengingatkan, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut.
“Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga,” kata Setyo.
Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.
Setyo bilang, sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, KPK juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.
“Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah “silent”, papar Setyo.
Bahkan sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan “red notice” terhadap Harun.
“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan “red notice”, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Upaya tersebut, lanjut Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...