x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sttts...katanya, Harun Masiku Nonggol di Indonesia

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 02 Jun 2021 23:15 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Bersliweran kabar jika mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) berada di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sontak gercep menindaklanjuti informasi itu.
“Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti,” tegas Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip antara.com, Rabu (2/6/2021)
Sekedar mengingatkan, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut.
“Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Januari 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga,” kata Setyo.
Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.
Setyo bilang, sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, KPK juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.
“Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah “silent”, papar Setyo.
Bahkan sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan “red notice” terhadap Harun.
“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan “red notice”, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Upaya tersebut, lanjut Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...