x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPK Setor ke Kas Negara Rp12,5 Miliar

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 05 Jun 2021 03:50 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sebesar Rp12,5 miliar, sebagai harta rampasan dari perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

“Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Penyetoran dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono, terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan terpidana Imam Nahrawi.

“Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.

Majelis kasasi pada MA RI pada 15 Maret 2021, memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam Nahrawi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882, yang bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda Imam Nahrawi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup akan dipidana selama 3 tahun.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah, yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...