x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Jebloskan Eks Bupati Malang itu ke Lapas Surabaya

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, eks Bupati Malang, Rendra Kresna, resmi mengenakan ‘seragam' warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Kepastian itu diperoleh setelah Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Rendra ke Lapas tersebut.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi terhadap Rendra dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021. Rendra bakal menjalani pidana di penjara selama empat tahun berdasarkan putusan tersebut.

“Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (11/6/2021).

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019,” tambah Ali.

Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ali.

Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

“Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Ali.

Jika dalam waktu tersebut, kata Ali, Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...