x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPK Jebloskan Eks Bupati Malang itu ke Lapas Surabaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 12 Jun 2021 07:18 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, eks Bupati Malang, Rendra Kresna, resmi mengenakan ‘seragam' warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Kepastian itu diperoleh setelah Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Rendra ke Lapas tersebut.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi terhadap Rendra dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021. Rendra bakal menjalani pidana di penjara selama empat tahun berdasarkan putusan tersebut.

“Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (11/6/2021).

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019,” tambah Ali.

Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ali.

Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

“Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Ali.

Jika dalam waktu tersebut, kata Ali, Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...