x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi. Pukul 8 Malam, Wajib Tutup

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 28 Jun 2021 08:55 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Nomor 443/6912/436.8.4/2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Untuk memasifkan upaya tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan sosialisasi SE secara virtual di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (26/6/2021) kemarin.

Sosialisasi yang diikuti Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, juga seluruh stakeholder di Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Eri menegaskan, dalam SE tentang Perpanjangan PPKM Mikro yang dia tanda tangani Selasa 22 Juni 2021, ada pemberlakukan pembatasan jam operasional sejumlah tempat usaha.

Jam beroperasi pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya diimbau berakhir pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

Pemkot Surabaya, imbuh Eri, sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah.

Karenanya, Eri mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita harus bangun lagi,” seru Eri, seraya menegaskan bahwa saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dulu untuk menangani penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19 di Kota Pahlawan.

“Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” ujar Eri.

Kembali soal SE, Eri menyebut SE itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 14/2021, serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” tegas Eri.

Di bagian lain, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, sesuai SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar kota, wajib punya print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili.

“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” tukas Irvan.

Ditegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” ucap Irvan.

Di sisi lain, dr Meivy Isnoviana, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan, untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 perlu bantuan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi menurutnya juga penting dilakukan.

“Kami perlu bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” ujar Meivy. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...