x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jaksa KPK Tuntut Edhy Prabowo Lima Tahun Penjara

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 29 Jun 2021 18:33 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hukuman lima tahun penjara. Edhy juga dituntut pidana denda senilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tambahannya, Edhy dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan.

Jaksa menganggap Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Uang suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy selama empat tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” cetus jaksa.

Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...