x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam, Bakal Didenda Rp10 Juta

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 01 Jul 2021 14:18 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.

Detailnya begini. Ada keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Atas keberadaan pasal tersebut memantik reaksi anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, untuk bersikap.

Arsul menyatakan jika DPR RI bakal membahas pasal-pasal di RKUHP yang menjadi perhatian publik, termasuk soal pengibaran bendera kusam, dalam pembahasan RKUHP nantinya.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (foto: net)

“Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas (pengibaran bendera kusam, red) akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai,” kata Arsul kepada jurnalis, seperti dikutip CNN Indonesia, kemarin.

Karena itu, Arsul mendorong agar elemen masyarakat menyampaikan masukannya terkait RKUHP secara tertulis ke Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media,” tutur politisi yang juga Wakil Ketua Umum PPP itu.

Perlu diketahui, keberadaan pasal pengibaran bendera kusam di RKUHP mendapatkan sorotan dari publik. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP.
Awalnya, Pasal 234 RKUHP menyebutkan; “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Selanjutnya, Pasal 235 RKUHP menyebutkan; “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.” (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...