x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pejabat, Dengar yaa... Jangan Pernah Ciak Dana Covid-19

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 05 Jul 2021 13:00 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.idPPKM Darurat Jawa-Bali sudah diberlakukan. Potensi penyelewengan dana untuk program ini sangat rentan. Jajaran Kejaksaan bakal bersikap keras bagi siapa saja, khususnya pejabat, yang ‘bermain-main’ dengan dana Covid-19 saat PPKM Darurat.

Kejaksaan Agung bakal menindak tegas seluruh pejabat dari tingkat Kementerian/Lembaga hingga Kepala Daerah, jika ada mengambil keuntungan atau mencoba menyelewengkan dana penanggulangan Covid-19, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jaksa Agung, ST Burhanudin perintahkan kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari), melakukan pendampingan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Jangan ragu. Lakukan upaya represif tindak siapa saja pihak Kementerian/Lembaga hingga Kepala Daerah bila ada yang bertujuan mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas Burhanuddin, dalam keterangan resminya, Senin (5/7/2021).

Sejauh ini, ujar Burhanuddin, tim penyidik masih menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19, dana bansos dan APBD oleh oknum tertentu. Makanya, Burhanuddin meminta, seluruh jajaran kejaksaan untuk bekerja maksimal untuk memberikan efek jera.

Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 bisa berjalan lancar. Burhanuddin meminta, minta tegas seluruh oknum yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut.

“Ini sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain yang bermunculan,” tegas Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk membantu TNI-Polri dan Pemerintah Daerah untuk menindak tegas seluruh pelanggar kebijakan PPKM Darurat saat melakukan operasi yustisi bersama.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Jaksa Agung, para pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, pelanggar juga dapat dijerat dengan pasal Pasal 212 dan 216 KUHP.

Burhanudin menyebut, sanksi tegas itu diberikan guna memberikan efek jera kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah dalam penanggulangan wabah virus corona.

“Tindak tegas tanpa pandang bulu. Sanksi itu dijatuhkan untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” pungkas Burhanuddin. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...