x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siapapun Bantu Harun Masiku Kabur, Bakal Dipidana

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Ini peringatan tegas dan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi siapa saja yang dengan sengaja membantu Harun Masiku melarikan diri.

Peringatan KPK itu, ditujukan kepada personal atau para pihak yang terbukti membantu kaburnya buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.

Terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku, ancamannya tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/2021).

Ali menekankan, hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK yakni dengan meminta bantuan kepada interpol.

Interpol sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku. Sehingga, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.

Namun Ali belum bisa menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah dijangkau tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Hanya saja, dia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol,” tegas Ali. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...