x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siapapun Bantu Harun Masiku Kabur, Bakal Dipidana

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 02 Agu 2021 13:18 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ini peringatan tegas dan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi siapa saja yang dengan sengaja membantu Harun Masiku melarikan diri.

Peringatan KPK itu, ditujukan kepada personal atau para pihak yang terbukti membantu kaburnya buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.

Terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku, ancamannya tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/2021).

Ali menekankan, hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK yakni dengan meminta bantuan kepada interpol.

Interpol sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku. Sehingga, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.

Namun Ali belum bisa menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah dijangkau tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Hanya saja, dia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol,” tegas Ali. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...