x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siapapun Bantu Harun Masiku Kabur, Bakal Dipidana

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Ini peringatan tegas dan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi siapa saja yang dengan sengaja membantu Harun Masiku melarikan diri.

Peringatan KPK itu, ditujukan kepada personal atau para pihak yang terbukti membantu kaburnya buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.

Terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku, ancamannya tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/2021).

Ali menekankan, hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK yakni dengan meminta bantuan kepada interpol.

Interpol sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku. Sehingga, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.

Namun Ali belum bisa menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah dijangkau tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Hanya saja, dia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol,” tegas Ali. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...