Jakarta, bukti.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menganggarkan senilai Rp2,4 triliun, untuk pengadaan laptop pelajar buatan dalam negeri atau ngepop dinamai ‘Laptop Merah Putih’, sebanyak 240.000 unit se tanah air pada 2021.
Pengadaan laptop merah putih merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek, yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda).
Seiring dengan program tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengawasi anggaran negara yang dipakai Kemendikbudristek RI tersebut.
Pengawasan dilakukan KPK karena pengadaan laptop itu, saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat. Apalagi, anggaran satu laptop seharga Rp10 juta. Publik pun banyak yang merasa jika laptop dengan harga fantastis ini, tidak sebanding dengan spesifikasi laptop yang terbilang standar.
“KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalis, Rabu (4/8/2021).
Ali mengingatkan, Kemendikbudristek dalam pengadaan Laptop Merah Putih dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku,” sergah Ali. (edd)
Editor : heddyawan