x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hakim Tipikor Ganjar Piter Rasiman 20 Tahun Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Piter Rasiman terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua, Rosmina, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kelakuan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital ini, dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

“Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga,” ujar Rosmina.

Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham, dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.

Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, Piter juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.

“Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine,” kata Rosmina.

Piter langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir lebih dahulu. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...