x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hakim Tipikor Ganjar Piter Rasiman 20 Tahun Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Piter Rasiman terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua, Rosmina, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kelakuan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital ini, dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

“Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga,” ujar Rosmina.

Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham, dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.

Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, Piter juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.

“Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine,” kata Rosmina.

Piter langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir lebih dahulu. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB | Hukum

Bareskrim Polri Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo

Polri sita paksa pabrik milik PT. SJU di Sidoarjo, yang diduga lakukan pemurnian emas ilegal. ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB | Peristiwa

GMNI Surabaya Gandeng Rumah Literasi Digital, Cetak Mahasiswa Kritis Lewat Pelatihan Jurnalistik

Surabaya, Bukti.ID - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan ...
Rabu, 10 Jun 2026 06:01 WIB | Peristiwa

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

FPK Korwil Jember adakan rakor terkait penguatan Lembaga Adat kawasan Argopuro. ...
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...