x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hakim Tipikor Ganjar Piter Rasiman 20 Tahun Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Piter Rasiman terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua, Rosmina, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kelakuan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital ini, dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

“Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga,” ujar Rosmina.

Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham, dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.

Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, Piter juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.

“Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine,” kata Rosmina.

Piter langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir lebih dahulu. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...