x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Diduga Korupsi, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Tersangka

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 25 Sep 2021 09:20 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Resmi, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Azis terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan awalnya Azis menghubungi Stepanus dan minta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.

Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang berprofesi pengacara bernama Maskur Husain, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

“SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis)terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

Firli memaparkan, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Teknis pemberian uang dari Azis, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur. Stepanus kemudian menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Stepanus kemudian menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, pada bulan yang sama. Dia kembali menerima uang dalam pecahan dolar USA dan dolar Singapura secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.

Uang-uang tersebut, ujar Firli, ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah, dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 5 UU Tipikor berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Untuk diketahui, UU Tipikor Pasal 13 menyebutkan; Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...