x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Siapa Sosok Pengganti Azis di Kursi Wakil Ketua DPR RI?

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan juga Partai Golongan Karya (Golkar) didesak untuk segera mencopot dan menetapkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

Berkenan hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, menyatakan tidak ada yang tahu siapa nama yang akan duduk di kursi pimpinan DPR menggantikan Azis. Karena itu hak prerogatif Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Terkait nama pengganti tidak ada yang tahu, karena hak prerogratif ketua umum,” ujar Adies, kepada jurnalis, Minggu (26/9/2021).

Meski begitu, Adies memberi sedikit bocoran kapan Ketum Partai Golkar Airlangga bakal mengumumkan nama pengganti Azis di pimpinan DPR. Dia menduga, nampaknya nama pengganti Azis ini sudah ada di kantong Airlangga.

“Rencananya Selasa sore diumumkan. Sepertinya nama sudah ada di kantong Ketum,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Sabtu (25/9/2021). Politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak berselang lama, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar, Adies Kadir memberikan pernyataan kepada media, bahwa Azis telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar,” terang Adies dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

Sementara untuk posisi Azis di partai berlambang pohon beringin itu akan diproses dalam waktu dekat.

Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” tukas Adies.

Selain itu, Golkar juga akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM bagi Azis. Namun, jika Azis sudah memiliki tim kuasa hukum pribadi, maka partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus yang menimpa kadernya tersebut. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...