x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Siapa Sosok Pengganti Azis di Kursi Wakil Ketua DPR RI?

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 26 Sep 2021 13:16 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan juga Partai Golongan Karya (Golkar) didesak untuk segera mencopot dan menetapkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

Berkenan hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, menyatakan tidak ada yang tahu siapa nama yang akan duduk di kursi pimpinan DPR menggantikan Azis. Karena itu hak prerogatif Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Terkait nama pengganti tidak ada yang tahu, karena hak prerogratif ketua umum,” ujar Adies, kepada jurnalis, Minggu (26/9/2021).

Meski begitu, Adies memberi sedikit bocoran kapan Ketum Partai Golkar Airlangga bakal mengumumkan nama pengganti Azis di pimpinan DPR. Dia menduga, nampaknya nama pengganti Azis ini sudah ada di kantong Airlangga.

“Rencananya Selasa sore diumumkan. Sepertinya nama sudah ada di kantong Ketum,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Sabtu (25/9/2021). Politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak berselang lama, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar, Adies Kadir memberikan pernyataan kepada media, bahwa Azis telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar,” terang Adies dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

Sementara untuk posisi Azis di partai berlambang pohon beringin itu akan diproses dalam waktu dekat.

Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” tukas Adies.

Selain itu, Golkar juga akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM bagi Azis. Namun, jika Azis sudah memiliki tim kuasa hukum pribadi, maka partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus yang menimpa kadernya tersebut. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...