x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tertutup Celah Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya persempit ruang gerak para koruptor, di sejumlah lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Kali ini, KPK melakukan kajian pencegahan korupsi pada layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021.

Kajian ini merupakan bentuk dari tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjalankan fungsi pelayanan publik, dan berangkat dari banyaknya keluhan terkait pertanahan, termasuk sengketa tanah dan tingginya kasus mafia tanah yang diterima,

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ujar pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam kick of meeting kajian yang dilaksanakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (15/10/2021).

Lili mengatakan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Menurutnya, sejak 2017 sampai dengan 2021, terdapat sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang KPK terima.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” jelas Lili.

Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Sofyan juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ujar Sofyan.

Dalam pertemuan awal ini, Lili berharap agar sistem pengarsipan pertanahan didorong untuk terdigitalisasi. Sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya.

“Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup,” harap Lili.

Sebelum merangkul ATR/BPN, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...