x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tertutup Celah Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 16 Okt 2021 07:05 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya persempit ruang gerak para koruptor, di sejumlah lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Kali ini, KPK melakukan kajian pencegahan korupsi pada layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021.

Kajian ini merupakan bentuk dari tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjalankan fungsi pelayanan publik, dan berangkat dari banyaknya keluhan terkait pertanahan, termasuk sengketa tanah dan tingginya kasus mafia tanah yang diterima,

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ujar pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam kick of meeting kajian yang dilaksanakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (15/10/2021).

Lili mengatakan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Menurutnya, sejak 2017 sampai dengan 2021, terdapat sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang KPK terima.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” jelas Lili.

Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Sofyan juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ujar Sofyan.

Dalam pertemuan awal ini, Lili berharap agar sistem pengarsipan pertanahan didorong untuk terdigitalisasi. Sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya.

“Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup,” harap Lili.

Sebelum merangkul ATR/BPN, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...