Jakarta, bukti.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal segera memproses dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), untuk menggantikan pejabat lama yang segera pensiun. Langkah itu diambil menyusul sudah diterimanya Surat Presiden (Surpres) tentang usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR.
“Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua DPR RI, Puan Maharani, di kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dua nama yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), adalah Juda Agung (Asisten Gubernur - Kepala Kebijakan Makroprudensial BI) untuk menggantikan Sugeng. Sedangkan Aida S Budiman (Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) bakal menggantikan Rosmaya Hadi. Sugeng dan Rosmaya bakal berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2021 mendatang.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
“Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan.
Karena itu, menurut Puan, DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut. Pimpinan DPR menugaskan Komisi XI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (hea)
Editor : heddyawan