Jakarta, bukti.id – Hari ini, Jum'at (5/10/2021), Satuan Tugas (Satgas) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120 hektar di Karawang, Jawa Barat. Jika ditaksir bernilai sekitar Rp600 miliar.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui keterangan resmi, Jum’at (5/10/2021).
“Hari ini, Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” tegas Mahfud.
Dijelaskan, Satgas BLBI terdiri dari beberapa unsur terus bekerja. Aset Tommy disebut berasal dan dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN).
Dalam keterangan menyebutkan, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya (BBD), yang kini bernama Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. Adapun kurang lebih aset yang disita bernilai sekitar Rp600 miliar.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, Pemerintah tak akan gentar dengan rayuan obilgor atau debitur perihal perkara pengembalian aset negara dalam kasus BLBI.
Menurut Mahfud, Satgas BLBI yang dibentuk akan bertindak sesuai kententuan tanpa tawar-menawar. (hed)
Editor : heddyawan