x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Komisi IX DPR RI: Masifkan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 16 Nov 2021 13:07 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Melalui Komisi IX, DPR RI meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jaminan sosial (jamsos) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan melaksanakan sosialisasi secara masif sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Sebab, menurut anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, hal tersebut dinilai perlu segera dilakukan akibat dampak sosialisasi belum signifikan terasa di daerah-daerah terpencil. Akibatnya, informasi yang seharusnya diterima menyeluruh oleh masyarakat malah tersampaikan secara parsial.

Ratu mengungkapkan pernyataan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

“Ternyata memang sampai saat ini masyarakat itu masih belum terlalu mengenal BPJS Ketenagakerjaan. Yang ada dalam pikiran masyarakat yaitu BPJS Kesehatan. Ini memang perlu untuk dilakukan sosialisasi lebih masif lagi sampai ke tingkat daerah.” ujar Ratu.

Selain itu, Ratu bilang, guna mewujudkan keinginan tersebut, ingin SDM BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan, khususnya yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, lanjut sosialisasi anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR RI itu, sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai perlu melibatkan para kepala desa di seluruh tanah air, sehingga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa lebih maksimal di tahun depan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla (foto: dpr RI)

“Di daerah kepulauan NTT, terkhusus Pulau Sumba, ada satu kantor (BPJS Ketenagakerjaan) di Waingapu. Nah, ini sangat menjadi persoalan ketika ada masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Masyarakat) agak sulit melakukan komunikasi, sehingga (perlu) dibentuk kantor cabang dan juga ditambahkan SDM, sehingga (pelayanan) pada peserta kita bisa lebih maksimal,” pinta legislator Dapil NTT II itu.

Tak hanya Ratu, rekan sekomisi, Nur Yasin menyebutkan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 perlu dilakukan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nur sepakat, kepala daerah harus diberikan informasi yang jelas untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

“Setuju dengan pendapat Bu Ratu, perlu sosialisasi dan diseminasi yang intens dan sistematis di lapangan. Karena banyak yang kami jumpai pertanyaan yang sangat mendasar dari mereka. Karena itu, menurut saya, diupayakan agar sosialisasi dan diseminasi tentang kepesertaan itu diperluas ke depan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Untuk diketahui, Inpres No 2/2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.

Selanjutnya, dalam implementasi kebijakan nanti, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 26 kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi, sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan program kebijakan, yang menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...