x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejar Buronan Korupsi. Ini Perintah Presiden Jokowi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kepada para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Itulah perintah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para aparat penegak hukum diminta untuk mengejar buronan yang terdeteksi ada di dalam serta luar negeri.

KPK pun bereaksi. Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan sejauh ini masih ada sisa tanggungan empat buronan lembaga antirasuah yang harus ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap seluruh buronan tersebut.

Keempat buronan KPK tersebut adalah, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: net)

“Saat ini, setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” ujar Ali melalui pesan singkatnya, belum lama ini.

Inilah daftar buronan KPK dan kasus yang menjeratnya:

Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK sejak Januari 2020. Harun juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.

Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.

Izil Azhar


Izil Azhar atau yang akrab dikenal dengan sebutan Ayah Merin, merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Izil adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Izil Azhar resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil.

Izil Azhar diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.

Kirana Kotama

Kirana Kotama adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana Kotama selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan, Saiful Anwar. Kirana Kitama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti,” terang Ali.

Ali meminta apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut, silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...