x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kejar Buronan Korupsi. Ini Perintah Presiden Jokowi

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 15 Des 2021 06:48 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kepada para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Itulah perintah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para aparat penegak hukum diminta untuk mengejar buronan yang terdeteksi ada di dalam serta luar negeri.

KPK pun bereaksi. Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan sejauh ini masih ada sisa tanggungan empat buronan lembaga antirasuah yang harus ditangkap. KPK berjanji bakal segera menangkap seluruh buronan tersebut.

Keempat buronan KPK tersebut adalah, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: net)

“Saat ini, setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” ujar Ali melalui pesan singkatnya, belum lama ini.

Inilah daftar buronan KPK dan kasus yang menjeratnya:

Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK sejak Januari 2020. Harun juga telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.

Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.

Izil Azhar


Izil Azhar atau yang akrab dikenal dengan sebutan Ayah Merin, merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Izil adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Izil Azhar resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil.

Izil Azhar diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.

Kirana Kotama

Kirana Kotama adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana Kotama selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan, Saiful Anwar. Kirana Kitama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti,” terang Ali.

Ali meminta apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut, silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...