x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Reaksi PPP Tentang Presidential Threshold yang Digugat ke MK

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Ribut soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) – dalam gugatannya, PT 20% ini bisa dihapus menjadi 0% - politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mempunyai pandangan sendiri.

Menurut Ketua DPP PPP itu, PT adalah bentuk penghargaan kepada partai politik (parpol) yang berjuang di Pemilihan Umum (Pemilu). Pria yang akrab disapa Awiek ini menyebut, usulan PT 0% sah-sah saja disampaikan, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke MK itu juga telah dilindungi undang-undang.

“Namun, gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0% sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold,” cetus Awiek dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Awiek menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

“Adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di Pemilu. Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di Parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Sebelumnya, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Langkah tersebut disusul oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugutan yang sama.

Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu 2019 yang lalu. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...