Jakarta, bukti.id – Ada kabar terbaru terkait Surat Presiden (Surpres) tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (RUU DOB) Papua.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Surpres tersebut dimungkinkan dibawa ke rapat paripurna pada awal Juni 2022 mendatang. Surpres dari RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut sebelumnya telah diterima DPR RI pada 15 Mei 2022 silam.
“Kemungkinan awal Juni kita akan paripurnakan. Untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujar Sufmi kepada jurnalis, belum lama ini.
Pimpinan DPR RI bidang Ekonomi dan Keuangan itu menambahkan, adapun sekarang DPR RI masih terfokus pada agenda-agenda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang membutuhkan konsentrasi.
"Saat ini kami masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN, kami akan segera tindak lanjuti setelah ini," tutup politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan DOB sudah diserahkan ke DPR. Dengan demikian, rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan.
Untuk diketahui, DPR RI menyepakati tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April lalu.
RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. (hea)
Editor : heddyawan