x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Beli Pertalite? Wajib Baca Aturan ini

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 29 Mei 2022 14:34 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ada rencana jika pemerintah bakal mengatur kriteria konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite. Ke depan, konsumen dengan kendaraan mobil mewah dan plat merah dilarang membeli Pertalite. Ini disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada jurnalis.

“Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,”ujar Mulyanto, Minggu (29/5/2022).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengusulkan petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli Pertalite telah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak, menyatakan pihaknya sedang menunggu usulan yang disampaikan pada Kementerian ESDM. Dirinya belum bisa membeberkan soal kriteria penerima subsidi Pertalite dalam aturan tersebut.

“Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share,” ujar dia, kepada jurnalis.

Selain Pertalite, Alfon juga menyebut pihaknya dengan Pertamina dan Kementerian ESDM sedang menggodok petunjuk teknis soal pembelian LPG tiga Kilogram. Namun dia juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut. Saat ini, semua masih dalam proses.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan pihaknya masih menggodok revisi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," jelas Erika, Selasa (24/5/2022) lalu.

Erika menjanjikan jika sudah tiba waktunya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Erika menambahkan aturan itu kemungkinan akan berjalan dua-tiga bulan ke depan.

"Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," kilah Erika waktu itu. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...