x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Modus Kejahatan Ade Yasin Kian Terkuak

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Babak lanjutan dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021, oleh Ade Yasin, kian terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami dugaan modus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor tersebut.

Ade, diduga KPK telah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mengumpulkan uang.

Informasi ini didalami penyidik, saat memeriksa Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Selasa (31/5/2022) kemarin.

"Kedua saksi hadir dan masih terus didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin)," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui rilis resminya, Kamis (2/6/2022).

Namun, Ali enggan memerinci lebih lanjut besaran uang yang diminta Ade ke setiap ASN. Uang itu diduga dikumpulkan untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin saat masih menjabat Bupati Bogor (foto: net)

"Agar proses audit oleh ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," ujar Ali.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, dan Ade Yasin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di bagian lain, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, masing-masing Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pras)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 06 Nov 2026 10:05 WIB | Peristiwa

Kolab dengan Disnaker, Polresta Sidoarjo Dukung Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Polresta Sidoarjo kolab dengan Disnaker dukung perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. ...
Jumat, 06 Nov 2026 09:15 WIB | Peristiwa

Lamongan Normalisasi 262 Titik Kali Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Hadapi bencana hidrometeorologi musim hujan, Pemkab Lamongan lakukan berbagai upaya perkuat kesiapsiagaan. ...
Jumat, 06 Nov 2026 06:25 WIB | Peristiwa

BRIN Temukan Sejumlah Arkeologi yang Perkaya Sejarah Manusia

BRIN ungkap sejumlah temuan arkeologi yang dinilai bisa memperkaya pemahaman sejarah manusia. ...
Jumat, 06 Nov 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Dukung Pertanian di Sambeng, Lamongan Bangun Embung Wono Tirto Lestari

Lamongan bangun Embung Wono Tirto Lestari di Sambeng untuk pengairan pertanian dan menyediakan cadangan air warga. ...
Kamis, 05 Nov 2026 05:21 WIB | Peristiwa

BRIN Tegaskan Kesiapan Riset, Teknologi, dan SDM Energi Nuklir

BRIN optimis soal kesiapan infrastruktur riset, penguasaan teknologi, dan SDM dalam proyek PLTN di 2032. ...
Selasa, 03 Nov 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Jangan Remehkan Temulawak. Ini Hasil Penelitian BRIN

BRIN kembangkan bahan aktif antibakteri dari temulawak dengan mengombinasikan melalui teknologi berbasis nanoteknologi. ...