x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Polda Jatim Ringkus Sindikat Pembobol ATM Ratusan Juta

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 04 Mei 2020 19:05 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Untuk kesekian kali, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sukses membongkar kejahatan perbankan. Pada kasus kali ini, polisi berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pembobol ATM  dengan sistem skimming. Tercatat kerugian yang ditimbulkan sindikat ini mencapai Rp500 juta.

"Dari kasus ini kami amankan tiga orang pelaku inisial RY (34), warga Malang; DM (32), warga Malang; dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyo Wibowo, saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin (4/5/2020).

Catur mengatakan, dalam aksinya, komplotan tersebut memasang sistem skimming berupa lempengan di mesin ATM sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, data ATM para korban yang sudah tercopy, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai.

"Tersangka melakukan aksinya sudah lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp500 juta," kata Catur.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kasus ini pelaku diketahui menggunakan alat khusus untuk skimming kartu ATM milik korban.

"Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," kata Trunoyudo.

Selain itu alat yang dipakai untuk skimming tersebut diletakkan oleh pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya seperti satpam. Sehingga, saat alat tersebut diletakkan di ATM, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.

"Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini," ujar perwira menengah Polri itu.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah ponsel, dua buah alat skimming, 86 kartu debit dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. (hare)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...