x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

169 Anggota DPR Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Hingga Minggu (3/5/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sebanyak 169 anggota DPR RI periode 2019-2024, belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2019. Artinya, dari 575 anggota DPR RI, hanya 70% atau sekitar 406 wajib lapor yang sudah melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR, sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 yang belum lapor," terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan pers.

Diketahui KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Meski penyampaian LHKPN diperpanjang sekitar satu bulan, namun tak semua pejabat negara patuh melaporkan hartanya.

Dari keseluruhan wajib lapor, hanya 92,81 persen yang sudah melaporkan kekayaannya pada KPK.

"Kepatuhan LHKPN periodik secara nasional untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%," kata Ipi.

Selanjutnya Ipi merinci, untuk tingkat kepatuhan LHKPN Bidang Eksekutif sebesar 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 yang telah melaporkan. Sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

Untuk bidang Yudikatif sebesar 98,62%. Dari total 18.885 wajib lapor, sebanyak 18.624 yang telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,39%, dari total 20.271 wajib lapor, sebanyak 18.120 yang telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.

Sedangkan, BUMN dan BUMND sebesar 95,78%. Dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 yang telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 yang belum melaporkan kekayaannya.

"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%," ujar Ipi.

Sementara untuk bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Pun halnya dengan satu penyelenggara negara, yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres, belum menyampaikan laporannya.

"Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%," sebut Ipi.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%.

Di sisi lain, untuk DPD RI, tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 wajib lapor pada DPD RI masih terdapat 5 wajib lapor yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik, di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya, agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," pesan Ipi, seraya menambahkan, KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan terlambat lapor.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK, sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...