x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Tak Buru-buru

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 28 Agu 2022 05:50 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terkait putusan penghapusan tenaga honorer, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menegaskan, jika Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda, dan jangan terburu-buru. Karena itu, pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Felly saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan BKKBN Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sumut, Kepala Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, baru-baru ini.

“Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” papar Felly.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan. Untuk itu, Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.

Felly bilang, adapun tujuan lain dari Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut ini adalah guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.

Menurut Felly, mungkin ada tenaga honorer kesehatan yang sudah bekerja dalam kurun waktu yang lama seperti sudah bekerja belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Harus menjadi perhatian semua pihak dalam memenuhi hak-hak tenaga honorer, baik dalam kesejahteraan pegawai, kesehatan maupun hal lainnya.

“Saya berharap, kepada pemerintah daerah bisa menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan. Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak,” harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.

Diketahui, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sementara itu, kini, berdasarkan Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI, jumlah Tenaga Kerja Honorer bidang Kesehatan di Puskesmas, RSUD, Labkesda dan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mencapai 213.249 orang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun, jumlah tenaga kerja bidang kesehatan tersebut masih relatif kurang. Masih dibutuhkan sejumlah 114.402 tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Tidak berbeda jauh dengan kondisi yang dihadapi oleh tenaga kerja honorer tersebut, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang juga bertugas mendukung program keluarga berencana di Indonesia, terdapat sejumlah 15.156 PLKB non-ASN, dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SMA/sederajat.

Bahkan, menurut Federasi PLKB Indonesia, jumlah PLKB non-ASN saat ini adalah 17.371 yang berasal dari berbagai macam jenjang pendidikan, mulai dari SLTA sampai dengan S2, bahkan ada yang di bawah SLTA. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...