x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Eks PKI Boleh Ikut Pileg 2024, Tapi Bukan Capres-Cawapres

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Namun tak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam, sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.

“Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah),” ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi jurnalis, Jumat (2/9/2022).

Khoirunnisa menyebut, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.

“Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres,” pungkas Khoirunnisa.

Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S Uua Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut.

Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya, untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024.

Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD. Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, KPU RI berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 30 Okt 2026 10:30 WIB | Ekonomi

BRIN Gandeng BNI Ventures. Bantu UMKM dan Startup Berbasis Riset Tembus Pasar Komersial

BRIN kolaborasi dengan BNI Ventures ajak UMKM dan startup berbasis riset tembus pasar komersial. ...
Jumat, 30 Okt 2026 08:10 WIB | Hukum

PMII Desak Polda Jatim Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan PIER

PMII desak Polda Jatim tindak tegas pelaku pengeroyokan di Kawasan PIER. ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:10 WIB | Peristiwa

BRIN Perkuat Stasiun Satelit untuk Mitigasi Bencana

BRIN dorong penguatan ekosistem jaringan stasiun bumi satelit penginderaan jauh nasional untuk mitigasi bencana. ...
Selasa, 27 Okt 2026 12:30 WIB | Ekonomi

Diskusi Publik Refleksi Dua Tahun Asta Cita. Dorong UMKM Lewati Tantangan untuk Naik Kelas

Refleksi Dua Tahun Asta Cita gelar diskusi publik untuk dorong UMKM lewati tantangan agar naik kelas. ...
Senin, 26 Okt 2026 21:18 WIB | Ekonomi

BRI HR Muhammad Surabaya Kenalkan BRImo dan Aset Lelang di Reuni Alumni UB

SURABAYA - BRI Branch Office (BO) HR Muhammad Surabaya memanfaatkan Reuni Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada 24–25 Oktober 2026 untuk memperluas p ...
Minggu, 25 Okt 2026 17:10 WIB | Ekonomi

Manfaatkan Handphone. RLD Ajak UMKM Surabaya Dongkrak Penjualan Via Promosi Digital

RLD ajak UMKM Surabaya dongkrak penjualan lewat promosi digital memanfaatkan handphone. ...