x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pencopotan Suharso Bukan Kewenangan Majelis Pertimbangan PPP

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 05 Sep 2022 12:20 WIB
Kabar Partai
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memunculkan pro-kontra di internal partai berlambang Ka'bah tersebut.

Satu diantara yang tak sepakat atas hasil Mukernas PPP di Serang, Banten (4-5/9/2022), yakni Ketua DPP PPP bidang Organisasi dan Keanggotaan, Saifullah Tamliha.

Secara tegas Tamliha menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan PPP tak punya kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum. Hal tersebut memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Tamliha mengatakan Majelis Pertimbangan memiliki tugas untuk memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada pengurus harian. Tapi, tak berwenang memberhentikan Ketum.

‘’Urusan digunakan atau tidak (pertimbangannya itu) tergantung para pengurus harian PPP,” cetus Tamliha.

Tamliha menjelaskan AD/ART PPP mengatur pemberhentian seseorang dari posisi ketum hanya bisa melalui forum muktamar luar biasa atau rapat pengurus harian PPP.

Pemberhentian ketum tak bisa dilakukan secara sepihak, lanjut Tamliha, dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART PPP.

“Lewat muktamar luar biasa atau dengan mekanisme rapat pengurus harian. (Majelis Pertimbangan) enggak punya (kewenangan). Kalau mau fair, mesti lewat muktamar luar biasa,” tandas Tamliha.

Tamliha juga menegaskan forum muktamar luar biasa tak bisa secara sembarangan digelar. Mekanisme itu harus ada persetujuan atau permintaan secara tertulis dari 2/3 DPW dan DPC PPP seluruh Indonesia.

“Dan ke arah muktamar luar biasa belum ada. Sebab, DPW dan DPC dan DPP sibuk verifikasi parpol, sibuk menyusun para caleg. Begitu lah,” imbuh Tamliha.

Untuk diketahui, mengutip laman resmi PPP, AD/ART PPP pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa posisi ketua umum dapat diberhentikan karena beberapa alasan. Yakni, karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/atau pendapat Hukum Mahkamah Partai DPP PPP, berhenti atas permintaan sendiri serta menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Polri atau Kejagung.

Selain itu, telah dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.

Pasal 11 ayat (4) mengatur bahwa pemberhentian Ketua Umum DPP PPP karena alasan tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, harus melalui mekanisme Muktamar/Muktamar Luar Biasa.

Pasal 58 AD/ART PPP menjelaskan Muktamar Luar Biasa dapat digelar setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas permintaan secara tertulis dari lebih 2/3 jumlah DPW dan jumlah DPC. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...