x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pencopotan Suharso Bukan Kewenangan Majelis Pertimbangan PPP

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Jakarta, bukti.id – Pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memunculkan pro-kontra di internal partai berlambang Ka'bah tersebut.

Satu diantara yang tak sepakat atas hasil Mukernas PPP di Serang, Banten (4-5/9/2022), yakni Ketua DPP PPP bidang Organisasi dan Keanggotaan, Saifullah Tamliha.

Secara tegas Tamliha menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan PPP tak punya kewenangan untuk memberhentikan atau mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum. Hal tersebut memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Tamliha mengatakan Majelis Pertimbangan memiliki tugas untuk memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada pengurus harian. Tapi, tak berwenang memberhentikan Ketum.

‘’Urusan digunakan atau tidak (pertimbangannya itu) tergantung para pengurus harian PPP,” cetus Tamliha.

Tamliha menjelaskan AD/ART PPP mengatur pemberhentian seseorang dari posisi ketum hanya bisa melalui forum muktamar luar biasa atau rapat pengurus harian PPP.

Pemberhentian ketum tak bisa dilakukan secara sepihak, lanjut Tamliha, dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART PPP.

“Lewat muktamar luar biasa atau dengan mekanisme rapat pengurus harian. (Majelis Pertimbangan) enggak punya (kewenangan). Kalau mau fair, mesti lewat muktamar luar biasa,” tandas Tamliha.

Tamliha juga menegaskan forum muktamar luar biasa tak bisa secara sembarangan digelar. Mekanisme itu harus ada persetujuan atau permintaan secara tertulis dari 2/3 DPW dan DPC PPP seluruh Indonesia.

“Dan ke arah muktamar luar biasa belum ada. Sebab, DPW dan DPC dan DPP sibuk verifikasi parpol, sibuk menyusun para caleg. Begitu lah,” imbuh Tamliha.

Untuk diketahui, mengutip laman resmi PPP, AD/ART PPP pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa posisi ketua umum dapat diberhentikan karena beberapa alasan. Yakni, karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/atau pendapat Hukum Mahkamah Partai DPP PPP, berhenti atas permintaan sendiri serta menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Polri atau Kejagung.

Selain itu, telah dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.

Pasal 11 ayat (4) mengatur bahwa pemberhentian Ketua Umum DPP PPP karena alasan tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, harus melalui mekanisme Muktamar/Muktamar Luar Biasa.

Pasal 58 AD/ART PPP menjelaskan Muktamar Luar Biasa dapat digelar setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas permintaan secara tertulis dari lebih 2/3 jumlah DPW dan jumlah DPC. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...