Jakarta, bukti.id – Komisi II DPR RI angkat bicara terkait usulan pembahasan evaluasi pilkada langsung untuk dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan itu kembali diwacanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terkait wacana tersebut, Komisi II DPR memastikan, jika pembahasan itu belum masuk di komisi.
Melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan, pelaksanaan pilkada mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota, tetap dilakukan secara langsung. Hal itu berdasarkan aturan yang ada saat ini.
“Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II,” kata Junimart kepada jurnalis, Rabu (12/10/2022).
Junimart enggan berspekulasi, kemungkinan pembahasan evaluasi itu dapat disetujui atau tidak disetujui. Menurut politikus PDIP itu, pelaksanaan pilkada tetap berpegang pada aturan yang ada.
“Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah,” tegas dia.
Junimart mengaku ragu dan tak yakin, apabila pilkada berubah format menjadi tidak langsung dapat menghilangkan praktik-praktik culas tersebut.
“Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto menyebut, bahwa usulan MPR RI agar kepala daerah kembali dipilih oleh anggota DPRD sudah dijelaskan di MPR dan masih sebatas usulan.
“Sudah dijelaskan di MPR kemarin, ya, sudah ya, diulang-ulang saja,” tepis Wiranto di Jakarta, Selasa (11/10/2022). (hed)
Editor : heddyawan