x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

DPR Desak Ketua KPU RI Fokus pada Tupoksi Saja

Avatar bukti.id

Komisi DPR

Jakarta, bukti.id – Opini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, soal Pemilu 2024 coblos partai bukan caleg, berbuah kalimat imbauan, lebih tepatnya, peringatan buat dirinya.

Adalah anggota Komisi II DPR RI, Riyanta mengimbau Ketua KPU RI untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja, dan agar sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.

Dimana Hasyim mengatakan permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.

Padahal, menurut Riyanta, MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah, untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.

“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum'. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia,” papar Riyanta dalam rilisnya, Senin (2/1/2023).

“Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta lagi.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.” Selain itu, dia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

“Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tutup Riyanta. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...