x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kajati-Kajari Wajib Amanah Dampingi Refocusing Anggaran Daerah

Avatar bukti.id

Hukum

Jaksa Agung bakal tindak tegas bila ada yang main-main

Jakarta, bukti.id – Proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemprov maupun dari Pemkab/ Kota rawan dengan penyelewengan. Karena iru, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, meminta kepada para Kajati dan Kajari serta jajarannya, untuk menjaga amanah saat melaksanakan tugas pengamanan/ pendampingan hukum terhadap proses refocusing anggaran itu.

"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi," tegas Burhanuddin melalui siaran pers yang dikirim untuk media, di Jakarta, Kamis (7/5/2020) malam.

Burhanuddin menyebut Kejaksaan di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/ pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota.

"Terhitung sampai 4 Mei 2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/ pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota," kata Burhanuddin.

Pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditangani bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara di 114 Kejaksaan yang terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak lebih dari Rp7,3 triliun.

Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan/ pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19, bidang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19, baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APB Desa di wilayah hukum masing-masing.

Sementara, untuk bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan akan berperan sebagai jaksa pengacara negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum, terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, berdasarkan permintaan secara tertulis dari gubenur dan atau walikota/ bupati terhadap permasalahan hukum.

"Sesuai dengan Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat," ujar Jaksa Agung. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...
Selasa, 02 Jun 2026 16:10 WIB | Peristiwa

13 Kali Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP di BPK Jatim

Untuk kali ke 13, Kabupaten Sidoarjo raih opini WTP dari BPK Jawa Timur. ...