x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPK Geledah Kantor ESDM, Amankan Berkas

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 28 Mar 2023 19:49 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) fiktif di lingkup kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait itu, Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM dan Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Sejumlah dokumen diamankan tim penyidik KPK.

“Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada jurnalis, Selasa (28/3/2023).

Ali menyebut, hasil penggeledahan akan didalami tim penyidik. Seluruh dokumen pun bakal dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti guna kelengkapan berkas perkara.

Selain di lokasi kantor ESDM, tim penyidik pada hari ini juga bergerak ke kediaman salah satu tersangka untuk melakukan penggeledahan. Namun, Ali belum merinci penggeledahan di rumah itu, selain penggeledahan berlangsung di Depok.

“Hari ini juga dilakukan (penggeledahan) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, [lokasinya] di Depok. Nanti, perkembangannya kami akan sampaikan,” ujar Ali.

Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.

Selain itu, KPK juga mengantongi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski masih belum diungkapkan identitasnya. Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

“Sejauh ini (kerugian negara) berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk ‘operasional’ gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” papar Ali di Jakarta, Senin (27/3/2023).

KPK berharap pihak-pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Karena, keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...