x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kami Tolak Coblos Partai

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Jakarta, bukti.id – Sas-sus rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) – berdasar pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana – terkait sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai, delapan fraksi di DPR RI gelar pertemuan.

Hasil pertemuan memutuskan, delapan fraksi DPR RI menolak pemilu legislatif atau pileg 2024 dengan sistem coblos partai.

Sejumlah legislator yang hadir pada pertemuan tersebut, yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, dan Ketua F-PAN Saleh Daulay, serta Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Pada forum tak terlihat perwakilan F-PDIP yang diketahui mendukung pelaksanaan pemilu coblos partai.

“Kami disini ingin menyampaikan, kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," cetus Kahar Muzakir, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kahar menyebut, tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.

"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," ungkap Kahar.

Kahar berujar,"Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,".

Kahar menandaskan, para bakal calon legislatif (bacaleg) yang merasa dirugikan, mungkin saja meminta ganti rugi jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan, jika sistem coblos gambar partai betul-betul diberlakukan. “Ratusan ribu orang bisa saja menuntut ganti rugi ke MK karena hal ini,” imbuh dia.

"Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi, paling tidak mereka kan mengurus SKCK dan sebagainya. Kepada siapa ganti rugi mereka minta? Bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan, kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK ini," tutup Kahar. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...