x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kami Tolak Coblos Partai

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Jakarta, bukti.id – Sas-sus rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) – berdasar pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana – terkait sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai, delapan fraksi di DPR RI gelar pertemuan.

Hasil pertemuan memutuskan, delapan fraksi DPR RI menolak pemilu legislatif atau pileg 2024 dengan sistem coblos partai.

Sejumlah legislator yang hadir pada pertemuan tersebut, yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, dan Ketua F-PAN Saleh Daulay, serta Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Pada forum tak terlihat perwakilan F-PDIP yang diketahui mendukung pelaksanaan pemilu coblos partai.

“Kami disini ingin menyampaikan, kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," cetus Kahar Muzakir, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kahar menyebut, tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.

"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," ungkap Kahar.

Kahar berujar,"Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,".

Kahar menandaskan, para bakal calon legislatif (bacaleg) yang merasa dirugikan, mungkin saja meminta ganti rugi jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan, jika sistem coblos gambar partai betul-betul diberlakukan. “Ratusan ribu orang bisa saja menuntut ganti rugi ke MK karena hal ini,” imbuh dia.

"Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi, paling tidak mereka kan mengurus SKCK dan sebagainya. Kepada siapa ganti rugi mereka minta? Bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan, kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK ini," tutup Kahar. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...