x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bubarkan Parpol Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) bubarkan partai politik (parpol) yang ketahuan melakukan politik uang, mendapat respon positif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Lembaga pengawas pemilu tersebut malah mendukung penuh pernyataan MK. Bawaslu RI menilai, pernyataan MK sebagai ‘warning’ untuk seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama. Dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi Puadi dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Puadi menegaskan, Bawaslu komitmen menjaga Pemilu 2024 agar bersih dari pratik money politics. Meski, dirinya mengakui, pengawasan politik uang terhadap seluruh calon legislatif (caleg) di Pileg 2024 tak gampang.

“Tidak mudah menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” ulas dia.

Karena itu, Puadi mendorong, masyarakat turut aktif mengawasi segala praktik politik uang pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Bawaslu menilai, politik uang sangat bahaya untuk masa depan Indonesia jika dilakukan.

“Langkahnya, tetap mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif,” tegas Puadi.

Sebelumnya, diketahui MK mulai serius memerangi politik uang jelang Pemilu 2024. Bahkan, MK mendesak, pemerintah untuk tidak segan membubarkan parpol yang melakukan praktik money politic.

Pernyataan tegas MK itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. MK menegaskan, politik uang rentan terjadi pada sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

“Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan pemerintah. Untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata pernyataan dari isi kutipan pertimbangan putusan MK, belum lama ini. (hae)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...