x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bubarkan Parpol Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 18 Jun 2023 06:47 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) bubarkan partai politik (parpol) yang ketahuan melakukan politik uang, mendapat respon positif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Lembaga pengawas pemilu tersebut malah mendukung penuh pernyataan MK. Bawaslu RI menilai, pernyataan MK sebagai ‘warning’ untuk seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama. Dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi Puadi dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Puadi menegaskan, Bawaslu komitmen menjaga Pemilu 2024 agar bersih dari pratik money politics. Meski, dirinya mengakui, pengawasan politik uang terhadap seluruh calon legislatif (caleg) di Pileg 2024 tak gampang.

“Tidak mudah menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” ulas dia.

Karena itu, Puadi mendorong, masyarakat turut aktif mengawasi segala praktik politik uang pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Bawaslu menilai, politik uang sangat bahaya untuk masa depan Indonesia jika dilakukan.

“Langkahnya, tetap mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif,” tegas Puadi.

Sebelumnya, diketahui MK mulai serius memerangi politik uang jelang Pemilu 2024. Bahkan, MK mendesak, pemerintah untuk tidak segan membubarkan parpol yang melakukan praktik money politic.

Pernyataan tegas MK itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. MK menegaskan, politik uang rentan terjadi pada sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

“Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan pemerintah. Untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata pernyataan dari isi kutipan pertimbangan putusan MK, belum lama ini. (hae)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...