x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bubarkan Parpol Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) bubarkan partai politik (parpol) yang ketahuan melakukan politik uang, mendapat respon positif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Lembaga pengawas pemilu tersebut malah mendukung penuh pernyataan MK. Bawaslu RI menilai, pernyataan MK sebagai ‘warning’ untuk seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama. Dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi Puadi dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Puadi menegaskan, Bawaslu komitmen menjaga Pemilu 2024 agar bersih dari pratik money politics. Meski, dirinya mengakui, pengawasan politik uang terhadap seluruh calon legislatif (caleg) di Pileg 2024 tak gampang.

“Tidak mudah menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” ulas dia.

Karena itu, Puadi mendorong, masyarakat turut aktif mengawasi segala praktik politik uang pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Bawaslu menilai, politik uang sangat bahaya untuk masa depan Indonesia jika dilakukan.

“Langkahnya, tetap mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif,” tegas Puadi.

Sebelumnya, diketahui MK mulai serius memerangi politik uang jelang Pemilu 2024. Bahkan, MK mendesak, pemerintah untuk tidak segan membubarkan parpol yang melakukan praktik money politic.

Pernyataan tegas MK itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. MK menegaskan, politik uang rentan terjadi pada sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

“Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan pemerintah. Untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata pernyataan dari isi kutipan pertimbangan putusan MK, belum lama ini. (hae)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...