x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Teguran MUI Atas Kebijakan Jokowi

Avatar bukti.id

Peristiwa

Mereka nilai ada kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi

Jakarta,bukti – Seiring dengan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mendapat ‘jeweran’ dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI). Lembaga ini meminta Jokowi agar patuh terhadap konstitusi UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia.

DP MUI menyebut lima permintaan yang bersifat desakan terkait sejumlah kebijakan Presiden Jokowi, yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Paling utama, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Negara China adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Jurubicara DP MUI, KH Munahar Muchtar, dalam rilisnya, Sabtu (9/5/2020).

Kedua, meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan, yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara. Ini dimaksudkan agar penyebaran dan penularan Virus Covid-19 benar-benar dapat terkendali, dan menjamin tidak akan ada lagi penularan.

Point ketiga, DP-MUI merintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA tersebut.

“Jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya,” tegas Munahar Muchtar.

Bagian Keempat, DP-MUI se-Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. DP-MUI pun senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Point terakhir, yakni mendesak kepada Presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para wali kota se-Indonesia, untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Demikian pernyatan sikap kami, semoga Pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala (SWT),” tutup Munahar Muchtar.

Pernyataan sikap DP MUI ditandatangani oleh perwakilan Ketua Umum DP MUI dari 32 provinsi. Mereka adalah ; Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Banten, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...