x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Teguran MUI Atas Kebijakan Jokowi

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 09 Mei 2020 23:04 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Mereka nilai ada kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi

Jakarta,bukti – Seiring dengan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mendapat ‘jeweran’ dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI). Lembaga ini meminta Jokowi agar patuh terhadap konstitusi UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia.

DP MUI menyebut lima permintaan yang bersifat desakan terkait sejumlah kebijakan Presiden Jokowi, yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Paling utama, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Negara China adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Jurubicara DP MUI, KH Munahar Muchtar, dalam rilisnya, Sabtu (9/5/2020).

Kedua, meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan, yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara. Ini dimaksudkan agar penyebaran dan penularan Virus Covid-19 benar-benar dapat terkendali, dan menjamin tidak akan ada lagi penularan.

Point ketiga, DP-MUI merintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA tersebut.

“Jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya,” tegas Munahar Muchtar.

Bagian Keempat, DP-MUI se-Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. DP-MUI pun senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Point terakhir, yakni mendesak kepada Presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para wali kota se-Indonesia, untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Demikian pernyatan sikap kami, semoga Pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala (SWT),” tutup Munahar Muchtar.

Pernyataan sikap DP MUI ditandatangani oleh perwakilan Ketua Umum DP MUI dari 32 provinsi. Mereka adalah ; Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Banten, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...