x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belasan Sindikat TPPO Jalankan Modus PMI ART

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Kembali, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, sekitar 17 orang yang diduga terkait sindikat, diamakan petugas. Sebanyak 374 korban diiming-imingi pelaku, dengan modus bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) asisten rumah tangga (ART).

"Modus para sindikat jaringan internasional itu adalah dengan mengiming-imingi korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal). Sebagai asisten rumah tangga, operator judi online dan pelayan restoran," kata Kombes. Pol. Roberto GM Pasaribu, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Roberto mengatakan, ratusan korban tersebut rencananya dikirim ke tiga negara tujuan. Seperti Kamboja, Abu Dabi, hingga Afrika.

"Ada tiga negara tujuan menjadi target sindikat TPPO internasional ini, baik Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam serta Malaysia. Kemudian Timur Tengah yakni, Arab Saudi dan Abu Dabi, maupun Benua Afrika yaitu, Sudan," ucap dia.

Kemudian, Roberto menjelaskan, 374 korban itu berasal dari 11 daerah dan provinsi di Indonesia. Seperti, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara dan Belitung.

"Bila dikonversi atas aksi perdagangan orang ini bernilai Rp5,1 miliar. Dari jumlah korban yang diselamatkan," ujar dia.

Roberto mengungkapkan, hasil pengungkapan dan pengamanan terhadap 17 pelaku TPPO ini dilakukan sejak periode Januari-Juli 2023. Para pelaku tersebut, terdiri dari pria dan perempuan.

Mereka adalah AFA (38) asal Jawa Barat, EN (54) asal Jawa Barat, TH (39) asal Jakarta. Kemudian, AEJA (24) asal Jakarta, LD (33) asal Jakarta dan AS (43) asal Jawa Barat.

"AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta. AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten," jelas dia. Selanjutnya, SHS (26) asal Jakarta dan JD (21) asal Labuan Batu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.

"Dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari Asia Tenggara sebanyak sembilan orang tersangka. Kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka," ucap Reza.

Atas perbuatan para pelaku terancam Pasal 83 JO 68 dan atau Pasal 81 JO 69. Dan atau, Pasal 72 JO Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu, Pasal 4 UU No 21 tahun 2007. Pasal itu tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. (ikh)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...