Jakarta, bukti.id – Kembali, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, sekitar 17 orang yang diduga terkait sindikat, diamakan petugas. Sebanyak 374 korban diiming-imingi pelaku, dengan modus bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) asisten rumah tangga (ART).
"Modus para sindikat jaringan internasional itu adalah dengan mengiming-imingi korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal). Sebagai asisten rumah tangga, operator judi online dan pelayan restoran," kata Kombes. Pol. Roberto GM Pasaribu, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Roberto mengatakan, ratusan korban tersebut rencananya dikirim ke tiga negara tujuan. Seperti Kamboja, Abu Dabi, hingga Afrika.
"Ada tiga negara tujuan menjadi target sindikat TPPO internasional ini, baik Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam serta Malaysia. Kemudian Timur Tengah yakni, Arab Saudi dan Abu Dabi, maupun Benua Afrika yaitu, Sudan," ucap dia.
Kemudian, Roberto menjelaskan, 374 korban itu berasal dari 11 daerah dan provinsi di Indonesia. Seperti, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara dan Belitung.
"Bila dikonversi atas aksi perdagangan orang ini bernilai Rp5,1 miliar. Dari jumlah korban yang diselamatkan," ujar dia.
Roberto mengungkapkan, hasil pengungkapan dan pengamanan terhadap 17 pelaku TPPO ini dilakukan sejak periode Januari-Juli 2023. Para pelaku tersebut, terdiri dari pria dan perempuan.
Mereka adalah AFA (38) asal Jawa Barat, EN (54) asal Jawa Barat, TH (39) asal Jakarta. Kemudian, AEJA (24) asal Jakarta, LD (33) asal Jakarta dan AS (43) asal Jawa Barat.
"AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta. AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten," jelas dia. Selanjutnya, SHS (26) asal Jakarta dan JD (21) asal Labuan Batu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.
"Dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari Asia Tenggara sebanyak sembilan orang tersangka. Kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka," ucap Reza.
Atas perbuatan para pelaku terancam Pasal 83 JO 68 dan atau Pasal 81 JO 69. Dan atau, Pasal 72 JO Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu, Pasal 4 UU No 21 tahun 2007. Pasal itu tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. (ikh)
Editor : heddyawan