x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bandara Juanda Dibuka untuk Kedatangan Internasional

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 25 Des 2021 11:22 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Untuk mencegah penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah bakal membuka Bandara Juanda, Jawa Timur untuk kedatangan internasional.

“Karena sekitar 30% pelaku perjalanan internasional ini berasal dari Surabaya dan Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan diskusi hari ini, pihak Bandara Juanda menyatakan sudah siap,” ujar Menhub Budi dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/2021).

Budi menjelaskan, setiap harinya ada sekitar 3.000-4.000 penumpang internasional yang datang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk itu, Menhub juga meminta kepada PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara, untuk melakukan upaya-upaya mencegah terjadinya penumpukan penumpang.

“Sebagai langkah antisipatif, saya meminta Terminal 2F dibuka dan dimanfaatkan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik kedatangan internasional,” kata Budi.

Budi juga meminta kepada Perum Damri untuk menambah armadanya yang membawa pelaku perjalanan internasional ke Wisma Atlet maupun hotel-hotel yang telah ditunjuk.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pelayanan pelaku perjalanan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini lebih baik. Menkes menyebut, pelayanan penumpang yang melakukan karantina, antreannya lebih cepat dan tidak penuh sesak.

Selain itu, Budi Gunadi juga memastikan harga hotel untuk karantina telah dibuat transparan dan menggunakan sistem yang lebih jelas, untuk menghindari oknum yang memberikan harga tidak wajar.

Pada kesempatan berbeda, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan memastikan pengawasan di lapangan dijalankan dengan baik, khususnya untuk memastikan proses karantina benar-benar dilaksanakan.
Jendral Polisi Listyo juga meminta agar pelanggar ketentuan ini diproses secara hukum yang berlaku. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...