Jakarta, bukti – Menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19 dan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah, menjadi landasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu ditegaskan juru bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
“Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.
Terkait sumber pendanaan PEN, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," tutup dia. (hea)
Editor : Redaksi