x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sidang Lanjutan. KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPK) atas gugatan yang diajukan oleh pemohon Karna Suswandi, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping. Dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Karna Suswandi dan kuasa hukum termohon KPK. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, yang kemudian sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Biro Hukum KPK Martin Tobing mengatakan KPK sudah menyiapkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Kami sudah punya dua alat bukti juga. Karena kami sudah yakin di penyelidikan itu sudah, dan kami bisa melanjutkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jakarta, Jumat, (18/10/2024).

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), kata dia, sudah sah sesuai prosedur yang ada di KPK. Bagi KPK, penetapan tersangka tidak asal ditetapkan, namun sudah melewati tahap penyelidikan hingga penyidikan Tipikor. 

“KPK memang sudah diberikan kewenangan menyimpan bukti tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, KPK juga menghormati hak setiap tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun, KPK optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan lantaran memiliki minimal dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi. 

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sangat yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi. 

“KPK berkeyakinan penetapan Tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa.

Menurut Tessa, KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. 

Diketahui, Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK memang telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP.

Peluang KPK menang dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi terbilang besar. Sebab, sejauh ini KPK kerap menang dalam gugatan praperadilan, dengan catatan Partai Gerindra dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses kasus di KPK lantaran Karna Suswandi didukung oleh Gerindra dalam Pilkada 2024.

Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, PKS.

Lawan petahana merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah. Mas Rio dan Mba Ulfi dengan slogan “Patennang Pamenang” diusung dan didukung Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura, PSI. (ikhsan) 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Jangan Remehkan Temulawak. Ini Hasil Penelitian BRIN

BRIN kembangkan bahan aktif antibakteri dari temulawak dengan mengombinasikan melalui teknologi berbasis nanoteknologi. ...
Selasa, 03 Nov 2026 17:30 WIB | Peristiwa

Pembangunan Inklusif. Lamongan Gencarkan Program Responsif Gender

Lamongan terus perkuat komitmen wujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan melalui strategi PUG. ...
Selasa, 03 Nov 2026 13:11 WIB | Ekonomi

Tingkatkan Efisiensi. Petambak Wajib Kenali Internet untuk Segala

Petambak Lamongan didorong manfaatkan penerapan teknologi berbasis Internet of Things (IoT). ...
Selasa, 03 Nov 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Nggak Disiplin, 15 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidoarjo Tak Diperpanjang Kontrak

Dinilai tidak disiplin, 15 orang PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Sidoarjo, tidak dipanjangan kontraknya.  ...
Selasa, 03 Nov 2026 07:05 WIB | Wakil Rakyat

DPR RI Dorong Sertifikasi TKDN untuk Perluas Pasar IKM Sidoarjo

Pentingnya TKDN bagi IKM Sidoarjo agar mampu tembus pasar pengadaan pemerintah.  ...
Senin, 02 Nov 2026 15:15 WIB | Peristiwa

BRIN Minta Petani Waspadai Begomovirus yang Bisa Ancam Produksi Sayuran

BRIN ingatkan petani Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Begomovirus, yang berpotensi mengganggu produksi hortikultura. ...