x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Irwan Demokrat Nilai Presiden Jokowi Hilangkan Hak Konstitusional Rakyat

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 14 Mei 2020 15:14 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Untuk kali kedua, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan itu sontak memantik reaksi keras dari politisi Partai Demokrat, Irwan.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini. Keputusan Presiden Jokowi telah mengabaikan hak konstitusional rakyat, di mana saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS,” tukas Irwan.

Politisi yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyatakan, dengan keadaan seperti ini rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.

“Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat,” cetus Irwan.

Irwan menyebut, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.‎ Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia.

Irwan juga menduga, sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

“Adanya Perpu 1 tahun 2020, disahkannya UU Minerba 2020, serta Perpres kenaikan iuran BPJS, ini makin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata, dibanding keselamatan rakyat,” terang dia.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...