x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Irwan Demokrat Nilai Presiden Jokowi Hilangkan Hak Konstitusional Rakyat

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Untuk kali kedua, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan itu sontak memantik reaksi keras dari politisi Partai Demokrat, Irwan.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini. Keputusan Presiden Jokowi telah mengabaikan hak konstitusional rakyat, di mana saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS,” tukas Irwan.

Politisi yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyatakan, dengan keadaan seperti ini rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.

“Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat,” cetus Irwan.

Irwan menyebut, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.‎ Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia.

Irwan juga menduga, sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

“Adanya Perpu 1 tahun 2020, disahkannya UU Minerba 2020, serta Perpres kenaikan iuran BPJS, ini makin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata, dibanding keselamatan rakyat,” terang dia.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...