x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Irwan Demokrat Nilai Presiden Jokowi Hilangkan Hak Konstitusional Rakyat

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Untuk kali kedua, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan itu sontak memantik reaksi keras dari politisi Partai Demokrat, Irwan.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini. Keputusan Presiden Jokowi telah mengabaikan hak konstitusional rakyat, di mana saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS,” tukas Irwan.

Politisi yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyatakan, dengan keadaan seperti ini rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.

“Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat,” cetus Irwan.

Irwan menyebut, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19, justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.‎ Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia.

Irwan juga menduga, sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

“Adanya Perpu 1 tahun 2020, disahkannya UU Minerba 2020, serta Perpres kenaikan iuran BPJS, ini makin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata, dibanding keselamatan rakyat,” terang dia.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...