Jakarta, bukti – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya telah membentuk peraturan mengenai kode etik yang menjadi panduan nilai dasar bagi dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai di lembaga antikorupsi.
“Kode etik tersebut, diatur dalam tiga Peraturan Dewan Pengawas. Sebanyak tiga Peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak dalam keterangan pers, Jumat (15/5/2020).
Tiga peraturan itu, adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peratutan itu ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas,” tegas Tumpak.
Dia menyebut seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun.
Tumpak berharap seluruh masyarakat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Salah satunya dengan memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.
"Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," pungkas dia. (hare)
Editor : Redaksi