x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rian PSI Sebut Draf Perpres Penanganan Terorisme Tumpang Tindih

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Pascamunculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, menimbulkan sebuah wacana bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi pernyataan atas Perpres tersebut.

“PSI berpandangan bahwa draf Perpres tersebut malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar juru bicara PSI, Rian Ernest di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Rian menilai, selama ini penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian. Maka, pihaknya sepenuhnya mendukung argumentasi Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo, yang menyebutkan bahwa Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

“Beberapa kelemahan Perpres ini, pertama, dari aspek legal. Tugas TNI bukanlah penegakan hukum, ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi,” ujar dia.

Menurut Rian, istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.

“Selanjutnya, kedua, Perpres ini tidak memberikan batasan wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI. Misalnya, untuk aksi terorisme luar negeri (pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan. Hal ini bisa menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," tandas dia.

Idealnya, lanjut Rian, TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah semakin genting. Sedangkan, draf Perpres yang ada malah membuat TNI bisa secara mandiri bergerak, dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.

"PSI menilai Perpes pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No.5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutup dia. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...