x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Rian PSI Sebut Draf Perpres Penanganan Terorisme Tumpang Tindih

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 15 Mei 2020 19:50 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Pascamunculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, menimbulkan sebuah wacana bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi pernyataan atas Perpres tersebut.

“PSI berpandangan bahwa draf Perpres tersebut malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar juru bicara PSI, Rian Ernest di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Rian menilai, selama ini penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian. Maka, pihaknya sepenuhnya mendukung argumentasi Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo, yang menyebutkan bahwa Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

“Beberapa kelemahan Perpres ini, pertama, dari aspek legal. Tugas TNI bukanlah penegakan hukum, ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi,” ujar dia.

Menurut Rian, istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.

“Selanjutnya, kedua, Perpres ini tidak memberikan batasan wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI. Misalnya, untuk aksi terorisme luar negeri (pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan. Hal ini bisa menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," tandas dia.

Idealnya, lanjut Rian, TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah semakin genting. Sedangkan, draf Perpres yang ada malah membuat TNI bisa secara mandiri bergerak, dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.

"PSI menilai Perpes pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No.5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutup dia. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...