x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rian PSI Sebut Draf Perpres Penanganan Terorisme Tumpang Tindih

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Pascamunculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, menimbulkan sebuah wacana bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi pernyataan atas Perpres tersebut.

“PSI berpandangan bahwa draf Perpres tersebut malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar juru bicara PSI, Rian Ernest di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Rian menilai, selama ini penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian. Maka, pihaknya sepenuhnya mendukung argumentasi Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo, yang menyebutkan bahwa Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

“Beberapa kelemahan Perpres ini, pertama, dari aspek legal. Tugas TNI bukanlah penegakan hukum, ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi,” ujar dia.

Menurut Rian, istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.

“Selanjutnya, kedua, Perpres ini tidak memberikan batasan wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI. Misalnya, untuk aksi terorisme luar negeri (pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan. Hal ini bisa menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," tandas dia.

Idealnya, lanjut Rian, TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah semakin genting. Sedangkan, draf Perpres yang ada malah membuat TNI bisa secara mandiri bergerak, dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.

"PSI menilai Perpes pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No.5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutup dia. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...