x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rian PSI Sebut Draf Perpres Penanganan Terorisme Tumpang Tindih

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Pascamunculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, menimbulkan sebuah wacana bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi pernyataan atas Perpres tersebut.

“PSI berpandangan bahwa draf Perpres tersebut malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar juru bicara PSI, Rian Ernest di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Rian menilai, selama ini penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian. Maka, pihaknya sepenuhnya mendukung argumentasi Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo, yang menyebutkan bahwa Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

“Beberapa kelemahan Perpres ini, pertama, dari aspek legal. Tugas TNI bukanlah penegakan hukum, ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi,” ujar dia.

Menurut Rian, istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.

“Selanjutnya, kedua, Perpres ini tidak memberikan batasan wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI. Misalnya, untuk aksi terorisme luar negeri (pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan. Hal ini bisa menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," tandas dia.

Idealnya, lanjut Rian, TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah semakin genting. Sedangkan, draf Perpres yang ada malah membuat TNI bisa secara mandiri bergerak, dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.

"PSI menilai Perpes pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No.5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutup dia. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...