x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tak Setor Uang ke Perusahaan, Melly Olivia Lius Divonis 16 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Statusnya, sales online CV Delta Abstrak Kita

Surabaya – Melly Olivia Lius tak banyak bicara, tertunduk menahan malu, saat majelis hakim membacakan amar putusan buat dirinya, dengan kurungan penjara 16 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama 16 bulan,” ujar ketua majelis hakim, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025).

Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sidang agenda bacaan putusan itu mendudukan terdakwa Melly Olivia Lius, yang berprofesi sales online di CV Delta Abstrak Kita (DAK).

Di persidangan tersebut, hakim dalam bacaan putusannya menyatakan, Melly Olivia Lius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam perkara ini, dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa sebagai Sales Online CV DAK yang bertugas mencari dan mendapatkan pelanggan baru dengan menawarkan, serta menjual produk perusahaan.

Penjualan yang ditawarkan terhadap para pelanggan melalui, sistem diskon harga. Kebijakan perusahaan, membina hubungan baik dengan pelanggan serta memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer.

Namun, dalam data administrasi semua transaksi dan interaksi dengan pelanggan dilaporkan kepada bagian terkait yakni, bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.

Selanjutnya, setelah barang ada lalu sales meminta kepada konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai harga pesanan barang ke nomor rekening BCA atas nama CV Gamma Cipta Kita (GCK). Atau rekening atas nama CV Epsilon Khayal Kita (EKK).

Sedangkan, apabila dalam bentuk pembayaran tunai sales menerimanya kemudian harus diserahkan ke bagian shop controller untuk kemudian oleh Shop Controller disetorkan ke rekening perusahaan.

Sayangnya, order barang dari CV Trimitra sebesar Rp43 juta yang ditransfer ke rekening CV Parama Onny Lestary (POL) tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja terdakwa CV DAK. (hed)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...