x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tak Setor Uang ke Perusahaan, Melly Olivia Lius Divonis 16 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Statusnya, sales online CV Delta Abstrak Kita

Surabaya – Melly Olivia Lius tak banyak bicara, tertunduk menahan malu, saat majelis hakim membacakan amar putusan buat dirinya, dengan kurungan penjara 16 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama 16 bulan,” ujar ketua majelis hakim, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025).

Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sidang agenda bacaan putusan itu mendudukan terdakwa Melly Olivia Lius, yang berprofesi sales online di CV Delta Abstrak Kita (DAK).

Di persidangan tersebut, hakim dalam bacaan putusannya menyatakan, Melly Olivia Lius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam perkara ini, dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa sebagai Sales Online CV DAK yang bertugas mencari dan mendapatkan pelanggan baru dengan menawarkan, serta menjual produk perusahaan.

Penjualan yang ditawarkan terhadap para pelanggan melalui, sistem diskon harga. Kebijakan perusahaan, membina hubungan baik dengan pelanggan serta memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer.

Namun, dalam data administrasi semua transaksi dan interaksi dengan pelanggan dilaporkan kepada bagian terkait yakni, bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang.

Selanjutnya, setelah barang ada lalu sales meminta kepada konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai harga pesanan barang ke nomor rekening BCA atas nama CV Gamma Cipta Kita (GCK). Atau rekening atas nama CV Epsilon Khayal Kita (EKK).

Sedangkan, apabila dalam bentuk pembayaran tunai sales menerimanya kemudian harus diserahkan ke bagian shop controller untuk kemudian oleh Shop Controller disetorkan ke rekening perusahaan.

Sayangnya, order barang dari CV Trimitra sebesar Rp43 juta yang ditransfer ke rekening CV Parama Onny Lestary (POL) tidak disetorkan ke perusahaan tempat bekerja terdakwa CV DAK. (hed)

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...