Langgar HET Baru. Izin 190 Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Dicabut
Manfaatkan ‘Lapor Pak Amran’ di 082311109390
Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil sikap tegas kepada sejumlah pelaku usaha pupuk yang dinilai nakal. Setidaknya, 190 pengecer dan distributor pupuk izin usahanya dicabut.
Sikap tegas itu diambil setelah mereka terbukti tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) baru, setelah pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
“Para distributor dan pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah soal penurunan harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya. Total 190 pengecer dan distributor sudah dicabut izinnya,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10).
Amran menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar kebijakan dan merugikan petani. Dijelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas dia.
Selanjutnya, tandas Amran, para pihak yang izinnya dicabut tidak akan diberi kesempatan lagi menjadi distributor maupun pengecer pupuk di masa mendatang.
“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” cetus dia.
Bahkan, Mentan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di berbagai wilayah untuk memastikan implementasi HET berjalan sesuai aturan.
“Seluruh manajer dan general manager di wilayah masing-masing harus serius. Kalau tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka akan dievaluasi, bahkan bisa dicopot,” imbuh dia.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pertanian akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar distribusi lebih tepat sasaran dan transparan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan dalam penyaluran pupuk,” jela dia.
Untuk memperkuat pengawasan, Amran juga membuka kanal pengaduan langsung bagi petani dan masyarakat melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ di nomor 082311109390. Laporan dapat digunakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran harga, penyalahgunaan pupuk, hingga pupuk palsu.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” urai Amran.
Kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang mengatur penyesuaian harga sebagai berikut:
– Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak (50 kg).
– NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
– NPK khusus kakao: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per sak.
– ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg, atau dari Rp85.000 menjadi Rp68.000 per sak.
– Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg, atau dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak (40 kg). (hari)
Editor : heddyawan